Kudus – Pembahasan mengenai kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia perlu ditempatkan dalam kerangka konstitusi dan prinsip demokrasi.
Penegasan ini penting agar fungsi kepolisian tetap berjalan sesuai koridor hukum dan kepercayaan publik tetap terjaga.
Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Masan, menegaskan bahwa secara konstitusional Polri memang berada langsung di bawah Presiden sebagaimana telah diatur dalam undang-undang.
Namun demikian, penempatan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai ruang bagi adanya intervensi politik dalam tubuh kepolisian.
Menurut Masan, Polri harus tetap berdiri sebagai institusi yang profesional, independen, dan netral dalam menjalankan fungsi penegakan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).
“Secara konstitusional Polri berada di bawah Presiden, itu sudah diatur undang-undang. Tetapi hal tersebut tidak boleh dimaknai sebagai ruang intervensi politik. Polri harus tetap profesional, independen, dan netral,” tegas Masan, Sabtu (31/1).
Ia menambahkan, dalam konteks demokrasi, kepercayaan publik terhadap Polri hanya akan terjaga apabila institusi kepolisian berdiri di atas kepentingan bangsa dan negara, bukan kepentingan kelompok, golongan, maupun kekuasaan tertentu.
Lebih lanjut, DPRD Kabupaten Kudus mendorong agar dalam setiap pelaksanaan tugas, Polri senantiasa menjadikan supremasi hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat sebagai prioritas utama.
Dengan prinsip tersebut, Masan berharap Polri mampu terus memperkuat kepercayaan publik dan menjalankan perannya sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum yang berintegritas di tengah kehidupan demokrasi.
